Pedoman Pemberitaan Media Siber

Beranda / Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.

Karena media siber memiliki karakteristik khusus, diperlukan pedoman agar pengelolaannya dilakukan secara profesional serta sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Atas dasar tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber. Konten tersebut dapat berupa artikel, gambar, komentar, suara, video, unggahan blog, forum, komentar pembaca, atau bentuk lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita wajib melalui proses verifikasi.

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memuat konfirmasi dalam berita yang sama agar memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengecualian dapat dilakukan apabila:

  • Berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
  • Sumber pertama memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten.
  • Subjek yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau belum dapat diwawancarai.
  • Media memberikan keterangan bahwa berita masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Keterangan tersebut harus dicantumkan pada bagian akhir berita dengan huruf miring dan di dalam tanda kurung.

Setelah berita diterbitkan, media tetap wajib melanjutkan proses verifikasi. Hasil verifikasi kemudian dimuat dalam berita pembaruan dan ditautkan dengan berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten buatan pengguna secara jelas dan mudah ditemukan.

Pengguna harus melakukan registrasi dan masuk ke akun sebelum dapat mempublikasikan konten.

Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:

  • Tidak memuat kebohongan, fitnah, kesadisan, atau pornografi.
  • Tidak mengandung prasangka dan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
  • Tidak menganjurkan tindakan kekerasan.
  • Tidak mengandung diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau bahasa.
  • Tidak merendahkan martabat kelompok lemah, miskin, sakit, atau penyandang disabilitas.

Media siber berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.

Media juga wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Konten yang dilaporkan dan terbukti melanggar harus dikoreksi atau dihapus secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi kewajiban tersebut tidak dibebani tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan pengguna. Namun, media tetap bertanggung jawab apabila tidak mengambil tindakan setelah menerima laporan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan dengan berita yang diperbaiki serta mencantumkan waktu penerbitannya.

Apabila sebuah berita dikutip oleh media lain, media yang mengutip juga wajib memperbarui atau mengoreksi berita tersebut.

Media yang tidak mengikuti koreksi dari sumber berita asli dapat bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul.

Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah diterbitkan tidak dapat dicabut hanya karena adanya tekanan atau permintaan penyensoran dari pihak luar redaksi.

Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti berkaitan dengan:

  • Masalah SARA.
  • Kesusilaan.
  • Masa depan anak.
  • Pengalaman traumatis korban.
  • Pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media lain yang mengutip berita tersebut wajib mengikuti pencabutan dari media asal.

Setiap pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

Setiap artikel atau konten berbayar harus diberi keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau istilah lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut merupakan materi komersial.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara jelas dan mudah ditemukan di dalam platformnya.

9. Penyelesaian Sengketa

Penilaian akhir dan penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber dilakukan oleh Dewan Pers.

Banyumas , 3 Juli 2026

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Juli 2026