Pemerintah mewajibkan pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku sejak 8 Juni 2026.
Namun, kewajiban ini tidak langsung membuat seluruh toko yang belum memiliki NIB berhenti berjualan. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, terutama UMKM yang sudah lebih dahulu berjualan secara daring, memiliki waktu untuk melengkapi legalitas usahanya.
Pedagang lama yang telah berjualan di marketplace sebelum aturan tersebut berlaku diberikan waktu paling lama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Artinya, kelonggaran 18 bulan hanya berlaku bagi seller yang sudah memiliki toko dan menjalankan transaksi sebelum 8 Juni 2026.
Sementara itu, ketentuannya berbeda bagi pedagang baru. Seller yang mendaftar setelah aturan berlaku tetapi belum memiliki izin usaha hanya diberi waktu paling lama enam bulan sejak terdaftar di platform untuk menyelesaikan legalitasnya.
Selama proses tersebut, marketplace harus menyediakan pendaftaran sementara dengan label “Dalam Proses Legalisasi”. Keterangan itu akan ditampilkan pada profil pedagang sehingga konsumen dapat mengetahui status legalitas toko yang bersangkutan.
Apabila hingga batas enam bulan pedagang baru belum juga memenuhi kewajiban perizinan, marketplace wajib membatasi akses toko dengan menghentikan transaksi perdagangannya. Jadi, akun tidak serta-merta dihapus sejak awal, tetapi aktivitas jual beli dapat dihentikan apabila legalitas tidak diselesaikan sesuai tenggat.
NIB merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Pengurusannya tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring. Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi identitas, alamat usaha, jenis kegiatan, serta klasifikasi bidang usaha yang dijalankan.
Marketplace juga tidak hanya bertugas menagih dokumen kepada seller. Berdasarkan aturan tersebut, platform wajib memfasilitasi proses legalisasi dengan memberikan informasi, menyediakan tautan menuju sistem OSS, menampilkan status perizinan, serta memberikan pendampingan kepada pedagang.
Pemerintah menilai kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aturan. Legalitas ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha. Selain itu, NIB dapat membuka akses terhadap pembiayaan, pelatihan, bantuan pemerintah, program kemitraan, hingga peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata perdagangan digital agar lebih tertib dan memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi penjual maupun pembeli. Selama ini, banyak usaha online berkembang dari kegiatan rumahan tanpa identitas usaha formal.
Karena itu, masa transisi diberikan agar proses perubahan tidak langsung memberatkan pelaku UMKM. Meski seller lama memperoleh waktu hingga 18 bulan, pemerintah tetap mengimbau pedagang tidak menunggu sampai tenggat berakhir.
Semakin cepat NIB dimiliki, semakin kecil pula risiko terjadinya pembatasan transaksi ketika masa penyesuaian selesai. Bagi pedagang online, NIB kini bukan lagi sekadar dokumen tambahan, melainkan bagian penting agar usahanya dapat terus beroperasi secara legal di ekosistem perdagangan digital.


Komentar