Kejaksaan Agung kembali menyita aset dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk. Kali ini, aset yang disita bukan uang tunai atau bangunan, melainkan komoditas timah dalam jumlah besar, yakni sekitar 104 ton. Penyitaan ini menjadi bagian dari proses eksekusi terhadap aset milik terpidana Tamron alias Aon, yang disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
Penyitaan tersebut dilakukan di gudang smelter PT Menara Cipta Mulia yang berada di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laporan, total timah yang disita mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104,44 ton. Timah itu terdiri dari beberapa jenis, mulai dari dross, timah kristal, debu timah, logam timah, hingga slag dan dross casting.
Kasus ini berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022. Kejagung menyebut penyitaan dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap aset yang dinilai berkaitan dengan terpidana.
Selain menyita komoditas timah, jaksa eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya berada di gudang PT Timah Tbk di kawasan Gantung, Belitung Timur. Berdasarkan fakta persidangan, komoditas timah dan jumbo bag tersebut disebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Meski secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain, Kejagung menyatakan perusahaan itu dikendalikan oleh Tamron alias Aon.
Aset timah yang disita nantinya akan dilelang. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron dalam perkara korupsi timah. Sebelumnya, Tamron divonis bersalah dalam perkara korupsi tata kelola komoditas timah dan hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Ia juga dibebani uang pengganti sekitar Rp3,5 triliun.
Penyitaan ini menjadi sorotan karena kasus korupsi timah disebut sebagai salah satu perkara besar yang menyeret banyak pihak, mulai dari pengusaha smelter hingga pihak-pihak yang terlibat dalam tata niaga komoditas tersebut. Modus yang disorot berkaitan dengan kerja sama smelter, penggunaan perusahaan tertentu, hingga dugaan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Langkah Kejagung menyita 104 ton timah ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis pidana. Pemulihan aset negara juga menjadi bagian penting, terutama ketika kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Dengan melelang aset tersebut, negara berupaya mengembalikan sebagian kerugian dari perkara korupsi yang terjadi selama bertahun-tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola sumber daya alam harus diawasi secara serius. Timah bukan hanya komoditas tambang bernilai ekonomi tinggi, tetapi juga aset strategis negara. Jika pengelolaannya bocor akibat praktik korupsi, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan tambang nasional.


Komentar