Penerimaan pajak tahun 2026 diperkirakan berisiko tidak mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN. Kondisi ini membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan.
Salah satu perhatian utama pemerintah saat ini adalah memperbaiki sistem administrasi pajak, termasuk penyempurnaan sistem Coretax. Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam pelayanan, pengawasan, hingga pengumpulan data perpajakan. Dengan sistem yang lebih baik, pemerintah berharap proses pelaporan dan pengawasan pajak bisa berjalan lebih cepat, akurat, dan efisien.
Purbaya menyebut sistem Coretax saat ini sudah mengalami perkembangan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya. Namun, ia tidak menutup mata bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, terutama terkait kecepatan interface dan kelancaran sistem saat digunakan oleh wajib pajak maupun petugas pajak.
Menurutnya, perbaikan teknologi saja tidak cukup. Kinerja kantor-kantor pajak di berbagai daerah juga akan menjadi perhatian serius. Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi terhadap kantor pajak yang dinilai belum bekerja optimal dalam mengejar penerimaan negara.
Langkah ini menjadi penting karena kantor pajak merupakan ujung tombak dalam pelayanan dan pengawasan wajib pajak. Jika kinerja di lapangan tidak maksimal, maka target penerimaan pajak berpotensi semakin sulit dicapai.
Purbaya juga menegaskan bahwa dirinya kini memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap pegawai yang dianggap tidak bekerja dengan baik. Bahkan, ia menyebut bisa menonaktifkan sementara atau merumahkan pegawai yang dinilai menghambat pelayanan maupun tidak menjalankan tugas secara optimal.
“Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,” tegas Purbaya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada sistem, tetapi juga pada kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur pajak. Pegawai yang bekerja lambat, tidak maksimal, atau menghambat pelayanan bisa terkena evaluasi langsung.
Adapun penerimaan pajak 2026 diproyeksikan mencapai Rp2.310,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 98,8 persen dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi itu, masih terdapat potensi kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp46,9 triliun.
Meski masih berisiko tidak mencapai target, angka shortfall tersebut disebut jauh lebih kecil dibandingkan kekurangan penerimaan pajak pada 2025 yang mencapai Rp271 triliun. Artinya, pemerintah menilai masih ada peluang untuk memperkecil selisih tersebut jika perbaikan sistem dan pengawasan pegawai berjalan efektif.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan berupaya mendorong penerimaan pajak melalui kombinasi pembenahan teknologi, penguatan pengawasan, serta evaluasi kinerja internal. Pemerintah berharap langkah ini bisa membuat penerimaan negara lebih optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pajak.


Komentar