TikTok mengonfirmasi telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap sejumlah karyawan di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan ulang organisasi riset dan pengembangan atau research and development (R&D) perusahaan.
Konfirmasi ini muncul setelah beredar kabar di media sosial mengenai pengurangan besar-besaran tenaga kerja Tokopedia. Salah satu klaim menyebut sekitar 90 persen pekerja Tokopedia telah terkena PHK.
Namun, angka tersebut belum dikonfirmasi oleh TikTok. Perusahaan juga belum mengungkap jumlah karyawan yang terdampak maupun tim secara spesifik yang mengalami pengurangan.
TikTok menjelaskan bahwa perusahaan sedang mengarahkan kembali organisasi R&D ke bidang-bidang yang dianggap dapat mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Penyesuaian tersebut juga disebut bertujuan memperkuat ekosistem kreator dan penjual di platformnya.
Perusahaan mengakui keputusan tersebut bukan langkah yang mudah. TikTok menyatakan fokusnya saat ini adalah memberikan dukungan kepada para karyawan yang terdampak selama masa transisi.
Meski melakukan pengurangan tenaga kerja, TikTok menegaskan akan tetap berinvestasi dalam pengembangan Tokopedia. Perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung pelaku usaha lokal dan membangun ekosistem perdagangan digital yang berkelanjutan di Indonesia.
PHK TikTok di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses integrasi perusahaan dengan Tokopedia.
Pada Januari 2024, ByteDance melalui TikTok menyelesaikan pembelian 75,01 persen saham Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi tersebut membuat TikTok menjadi pemegang saham pengendali Tokopedia, sementara GoTo mempertahankan kepemilikan sebesar 24,99 persen.
Penggabungan bisnis itu dilakukan setelah pemerintah Indonesia melarang platform media sosial menjalankan transaksi perdagangan elektronik secara langsung. TikTok Shop kemudian kembali beroperasi melalui kerja sama dan integrasi dengan Tokopedia.
Sejak proses penggabungan tersebut berlangsung, perusahaan telah beberapa kali melakukan penyesuaian organisasi. Pada 2024, ByteDance juga mengonfirmasi adanya rencana PHK di unit bisnisnya di Indonesia setelah menilai terdapat bagian organisasi yang perlu diselaraskan dengan tujuan perusahaan.
Restrukturisasi setelah merger umumnya dilakukan untuk menyatukan fungsi yang tumpang tindih, menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja, dan meningkatkan efisiensi operasional. Namun, bagi pekerja, proses tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai keberlanjutan karier dan keamanan pekerjaan.
Perkembangan teknologi juga mengubah kebutuhan tenaga kerja di perusahaan digital. Penggunaan otomatisasi dan kecerdasan buatan memungkinkan beberapa pekerjaan dilakukan dengan lebih cepat, tetapi pada saat yang sama dapat mengurangi kebutuhan terhadap sejumlah fungsi yang sebelumnya dikerjakan manusia.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang menyebut bahwa PHK TikTok di Indonesia secara langsung disebabkan oleh penggunaan AI. Alasan yang disampaikan perusahaan sejauh ini adalah penyelarasan organisasi R&D untuk mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang.
Karena itu, informasi mengenai skala PHK tetap perlu dibaca secara hati-hati. Fakta yang sudah dikonfirmasi adalah adanya karyawan di Indonesia yang terdampak restrukturisasi. Sementara klaim bahwa 90 persen tenaga kerja Tokopedia telah diberhentikan masih belum mendapat pengesahan resmi dari perusahaan.
Kasus ini kembali memperlihatkan dinamika industri teknologi yang bergerak sangat cepat. Perusahaan dapat terus memperluas bisnis dan investasi, tetapi pada saat yang sama juga melakukan efisiensi dan perubahan struktur organisasi.
Bagi TikTok dan Tokopedia, tantangan berikutnya bukan hanya mempertahankan pertumbuhan bisnis, tetapi juga memastikan proses transisi dilakukan secara transparan dan memberikan perlindungan yang layak kepada pekerja terdampak.


Komentar